ARTIKEL: PERAN SERTA PEMUDA DALAM KEHIDUPAN BERJEMAAT
Sesuai dengan Aturan Peraturan HKBP tahun 2002 (2.5.a hl.118) yang disebut dengan seksi Pemuda (naposobulung) adalah persekutuan semua pemuda jemaat, laki-laki dan perempuan, yang berusia di atas usia remaja (di atas usia 18 tahun; remaja 12 – 18 tahun) dan belum menikah, serta terdaftar sebagai warga jemaat. “Bungabunga ni Huria”, demikianlah sebutan yang sering kita dengar di tengah-tengah Gereja Huria Kristen Batak Protestan untuk menyebut Naposobulung (pemuda). Sebutan ini tentunya tidak lahir begitu saja dan hanya sebutan kosong; dengan sebutan pemuda sebagai “bunga-bunga ni huria” di dalamnya terkandung harapan dari kehidupan dan kehadiran naposobulung ditengah-tengah jemaat akan tercipta persekutuan yang indah dan menarik yang keharumannya dapat dirasakan dan dinikmati orang-orang di sekelilingnya. Tentu hal tersebut hanya dapat terjadi ketika naposobulung memahami makna dan arti kehadirannya di tengah-tengah jemaat. Sebagai “bunga-bunga ni huria” pemuda juga terpanggil dan diutus untuk berperan serta dalam setiap pelayanan di tengah-tengah jemaat. Menjadi pemuda yang partisipatif, kreatif dan inovatif di tengah-tengah jemaat, bukan pemuda yang harus selalu dilayani atau menuntut pelayanan dari orang-orang di sekitarnya (gereja).